PASAR MODAL
PENGERTIAN PASAR MODAL
a. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990
·
Pasar Modal (dalam arti secara umum) adalah suatu
sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan
suart-surat berharga yang beredar.
·
Pasar Modal (dalam arti
sempit) adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang mengorganisasikan transaksi
penjualan efek atau disebut bursa efek. (Sutrisno, 2013:309)
b. Menurut
Miswanto
Pasar Modal dapat diartikan juga
sebagai pasar yang dikelola secara terorganisisr dengan aktivitas perdagangan
sekuritas (surat berharga), seperti obligasi, saham preferen, saham biasa,
waran, danright dengan menggunakan jasa perantara,
komisioner, underwriter, dan lembaga yang laun yang ada pada
pasar tersebut. (Miswanto, 1998:103)
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender
ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau
return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
Beberapa fungsi dari pasar modal antara lain
(Sutrisno, 2013:310):
1.
Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Maksudnya bahwa perusahaan bisa masuk ke pasar modal
untuk menggalang dana yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa ada
batasan besarnya dana.
2.
Sebagai Sarana Investasi
Maksudnya bahwa pasar modal sebagai salah satu
alternatif instrumen penempatan dana bagi inverstor selain di perbankan atau
investasi langsung lainnya.
3.
Pemerataan Pendapatan
Maksudnya bahwa pasar modal memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan (go public
adalah perusahaan menerbitkan saham atau obligasi)) berupa bagian
keuntungan atau dividen, sehingga semula hanya dinikmati beberapa orang
pemilik, akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan
pendapatan kepada masyarakat.
4.
Sebagai Pendorong Investasi
Maksudnya bahwa jika semakin baik pasar modal maka
semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke pasar modal dan semakin banyak
investor baik nasional maupun asing yang bersedia menginvestasikan dananya ke
Indonesia melalui pembelian surat berharga di pasar modal.
JENIS /
BENTUK PASAR MODAL
a.
Pasar Primer:Pasar yang merupakan emiten pertama memperdagangkan
saham atausurat berharga lainnya kepada publik, yang biasa dikenal dengan
istilahInitial Public Offering (IPO). Ciri-ciri pasar primer yaitu, harga
sahamtetap, tidak dikenakan komisi, hanya untuk pembelian saham,
pemesanandilakukan melalui
agen penjualan dan jangka waktunya terbatas.
b. Pasar Sekunder:Pasar yang
memperdagangkan efek setelah IPO yaitu
perdagangan hanyaterjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya,
transaksi ini tidaklepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan
di pasarmodal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah
beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Ciri-ciri pasarsekunder
adalah harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar, dibebankankomisi untuk
pembelian dan penjualan saham, pemesanan dilakukanmelalui anggota bursa dan
jangka waktunya tidak terbatas.
PELAKU PASAR
MODAL:
1.
Perusahaan sekuritas (pialang)
2.
Dealer (broker dealer): bisa mewakili pihak lain maupun diri sendiri
3.
Spesialis: menjadi pelaku pasar modal untuk kepentingan diri sendiri.
LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL
1.
Badan Pembina Pasar Modal
Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah :
a. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan
dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15
tahun 1952 tentang bursa.
b. Memberikan pertimbangan kebiakan
kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN, PT.
(Persero) Danareksa sebagimana dimaksud
Keppres No. 52 tahun 1976.
2.
Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang pasar modal
adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga
dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
1. Reksa dana
2. Bursa efek
3. Lembaga kliring, penyelesaian dan simpanan.
4. Perusahaan efek dan perorangan.
5. Lembaga penunjang pasar modal yaitu
: Tempat Penitipan Harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau Penunjang.
6. Profesi Penunjang Pasar Modal
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai berikut :
-
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
-
Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam
jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1.
Memberikan informasi tentang emiten
2.
Melakukan penjualan efek kepada investor
-
Perdagangan efek (dealer),
Berfungsi sebagai :
1.
Pedagang dalam jual beli efek
2.
Sebagai perantara dalam jual beli
efek
-
Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan
dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
-
Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari
si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan
emiten
2) Menganalisis
kemampuan emiten
3) Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai
agen pembayaran
-
Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang
efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara
perdagangan efek
4) Pengelola dana
-
Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
-
Kantor administrasi efek.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
1) Membantu emiten
dalam rangka emisi
2) Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun
daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
KARAKTER-KARAKTER
PASAR MODAL
A.
Dinamis
Investasi
mengharapkan nilai yang terus bertambah, demikian jua yang terjadi pada pasar
modal, nilai dari produk-produk pasar modal pun terus berubah dari waktu ke waktu,
walaupun bergerak fluktuatif, nilai tersebut bertambah dari masa ke masa.
B.
Teratur
Seseorang yang
ingin menginvestasikan dananya pada pasar modal harus mengikuti dan melalui
aturan-aturan yang berlaku sesuai jalur dan birokrasi yang telah ditentukan.
Karena merupaan produk yang telah ada sejak abad ke-19, pasar modal telah
mencapai tingkat yang terstrktur dan sistematis.
C.
Atraktif
Dinamika dari
nilai produk pasar modal menjadi suatu ketertarikan sendiri bagi para calon
investor, karena nilai yang berfluktuasi dapat digunakan sebagai momen untuk
mendapatkan keuntungan, terutama bagi investor.
D.
Logis
Fluktuasi dan
dinamika nilai pada pasar modal tidak serta merta terjadi begitu saja, tetapi
kenaikan atau penurunan nilai yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari
suatu hal.
E.
Interdependensi
Nilai suatu produk pasar modal, tidak ditentukan dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dar sektor ekonomi saja, tetapi
berbagai bidang dan disiplin ilmu lain sangat memperngaruhi nilai tersebut.
Sebagai contoh, faktor keamanan suatu neara, situasi dan event politik yang
terjadi pada suatu negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uang maupun
kondisi pasar modal negara tersebut secara tidak langsung.
MANFAAT PASAR
MODAL
1.
BagiEmiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-
Jumlah dana yang
dapat dihimpun berjumlah besar
-
Dana tersebut
dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
-
Tidak ada
convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
-
Solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
-
Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.
BagiInvestor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-
Nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
-
Memperoleh dividen
bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
-
Dapat sekaligus
melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar