PASAR MODAL


PENGERTIAN PASAR MODAL

a. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990
·         Pasar Modal (dalam arti secara umum) adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan suart-surat berharga yang beredar.
·         Pasar Modal (dalam arti sempit) adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang mengorganisasikan  transaksi penjualan efek atau disebut bursa efek. (Sutrisno, 2013:309)

b. Menurut Miswanto
Pasar Modal dapat diartikan juga sebagai pasar yang dikelola secara terorganisisr dengan aktivitas perdagangan sekuritas (surat berharga), seperti obligasi, saham preferen, saham biasa, waran, danright dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, underwriter, dan lembaga yang laun yang ada pada pasar tersebut. (Miswanto, 1998:103)

FUNGSI PASAR MODAL

        Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
     
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Beberapa fungsi dari pasar modal antara lain  (Sutrisno, 2013:310):
1.      Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Maksudnya bahwa perusahaan bisa masuk ke pasar modal untuk menggalang dana yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa ada batasan besarnya dana.

2.      Sebagai Sarana Investasi
Maksudnya bahwa pasar modal sebagai salah satu alternatif instrumen penempatan dana bagi inverstor selain di perbankan atau investasi langsung lainnya.

3.       Pemerataan Pendapatan
Maksudnya bahwa pasar modal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan (go public adalah perusahaan menerbitkan saham atau obligasi)) berupa bagian keuntungan atau dividen, sehingga semula hanya dinikmati beberapa orang pemilik, akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.




4.       Sebagai Pendorong Investasi
Maksudnya bahwa jika semakin baik pasar modal maka semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke pasar modal dan semakin banyak investor baik nasional maupun asing yang bersedia menginvestasikan dananya ke Indonesia melalui pembelian surat berharga di pasar modal.

JENIS / BENTUK PASAR MODAL

 

a.       Pasar Primer:Pasar yang merupakan emiten pertama memperdagangkan saham atausurat berharga lainnya kepada publik, yang biasa dikenal dengan istilahInitial Public Oering  (IPO). Ciri-ciri pasar primer yaitu, harga sahamtetap, tidak dikenakan komisi, hanya untuk pembelian saham, pemesanandilakukan melalui
agen penjualan dan jangka waktunya terbatas. 

b.      Pasar Sekunder:Pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO yaitu perdagangan hanyaterjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidaklepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan di pasarmodal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Ciri-ciri pasarsekunder adalah harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar, dibebankankomisi untuk pembelian dan penjualan saham, pemesanan dilakukanmelalui anggota bursa dan jangka waktunya tidak terbatas.

PELAKU PASAR MODAL:

1.      Perusahaan sekuritas (pialang)
2.      Dealer (broker dealer): bisa mewakili pihak lain maupun diri sendiri
3.      Spesialis: menjadi pelaku pasar modal untuk kepentingan diri sendiri.

LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL

1.       Badan Pembina Pasar Modal
Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah :
a.        Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang bursa.
b.       Memberikan pertimbangan kebiakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN, PT. (Persero) Danareksa sebagimana dimaksud
Keppres No. 52 tahun 1976.

2.       Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang pasar modal adalah :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b.       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
1.       Reksa dana
2.      Bursa efek
3.      Lembaga kliring, penyelesaian dan simpanan.
4.      Perusahaan  efek dan perorangan.
5.       Lembaga penunjang pasar modal yaitu : Tempat Penitipan Harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau Penunjang.
6.      Profesi Penunjang Pasar Modal

3.      Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
 Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :

-          Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

-          Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1.      Memberikan informasi tentang emiten 
2.      Melakukan penjualan efek kepada investor

-          Perdagangan efek (dealer),
Berfungsi sebagai :
1.      Pedagang dalam jual beli efek
2.       Sebagai perantara dalam jual beli efek

-          Penanggung (guarantor).
 Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

-          Wali amanat (trustee).
 Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
         1) Menilai kekayaan emiten
         2) Menganalisis kemampuan emiten
         3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
         4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten 
         5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
         6) Bertindak sebagai agen pembayaran

-          Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
         1) Sebagai pedagang efek
         2) Penjamin emisi
         3) Perantara perdagangan efek
         4) Pengelola dana

-          Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

-          Kantor administrasi efek. 
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. 
         1) Membantu emiten dalam rangka emisi
         2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
         3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
         4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
         5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

KARAKTER-KARAKTER PASAR MODAL
A.     Dinamis
Investasi mengharapkan nilai yang terus bertambah, demikian jua yang terjadi pada pasar modal, nilai dari produk-produk pasar modal pun terus berubah dari waktu ke waktu, walaupun bergerak fluktuatif, nilai tersebut bertambah dari masa ke masa.

B.     Teratur
Seseorang yang ingin menginvestasikan dananya pada pasar modal harus mengikuti dan melalui aturan-aturan yang berlaku sesuai jalur dan birokrasi yang telah ditentukan. Karena merupaan produk yang telah ada sejak abad ke-19, pasar modal telah mencapai tingkat yang terstrktur dan sistematis.

C.      Atraktif
Dinamika dari nilai produk pasar modal menjadi suatu ketertarikan sendiri bagi para calon investor, karena nilai yang berfluktuasi dapat digunakan sebagai momen untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi investor.

D.     Logis
Fluktuasi dan dinamika nilai pada pasar modal tidak serta merta terjadi begitu saja, tetapi kenaikan atau penurunan nilai yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari suatu hal.

E.     Interdependensi
Nilai suatu produk pasar modal, tidak ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dar sektor ekonomi saja, tetapi berbagai bidang dan disiplin ilmu lain sangat memperngaruhi nilai tersebut. Sebagai contoh, faktor keamanan suatu neara, situasi dan event politik yang terjadi pada suatu negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uang maupun kondisi pasar modal negara tersebut secara tidak langsung.

MANFAAT PASAR MODAL

1.      BagiEmiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-         Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
-          Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
-          Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
-          Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
-          Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2.      BagiInvestor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-          Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
-          Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
-          Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

REFERENSI






Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA PERUSAHAAN PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

SHU koperasi nasari