Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

SHU koperasi nasari

Gambar
v   P engertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : -           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. -           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. -           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. v   Informasi Dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut: 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha/omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per an
Nama    : Kalila Serin Xaviera Kelas    : 3ea11 NPM     : 13217120 v   BENTUK – BENTUK KOPERASI Bentuk – bentuk koperasi sesuai PP NO. 60/1959 1.       Koperasi Primer K operasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer 2.       Koperasi Pusat K operasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi 3.       Koperasi Gabungan K operasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi 4.       Koperasi Induk K operasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967: 1.       Koperasi Primer Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi prime