SHU koperasi nasari
v
Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
-
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
-
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
v
Istilah-Istilah Informasi Dasar
-
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
-
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya
-
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
-
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
v
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
v
Pembagian SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
-
SHUA (Sisa hasil usaha )
-
JUA(Jasa Usaha Anggota)
-
JMa(Jasa Modal Anggota)
v
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
-
SHU Pa (Sisa Hasil Usaha per Anggota)
-
JUA (Jasa Usaha Anggota)
-
JMA (Jasa Modal Anggota)
-
VA (Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
-
VUK (Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
-
Sa (Jumlah simpanan anggota)
-
TMS (Modal sendiri total (simpanan anggota total)
v Kegiatan Usaha KSP Nasari
Kegiatan usaha KSP Nasari sudah sama dengan
Undang-Undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, seperti :
1. Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat
menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
2. Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi
pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal
yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam
waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum
koperasi tersendiri.
3. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan
untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang
bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
4. Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan
koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran
dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi
Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan
anggotanya.
v Permodalan KSP Nasari
Dalam hal permodalan,
telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian
cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal
koperasi sebagai modal awal. Dan modal KSP Nasari juga didapat dari Simpanan
para anggota koperasi, Bank dan lembaga keuangan lainnya dan Dana cadangan
koperasi.
v Sisa hasil usaha
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku.
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha KSP Nasari adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Setelah Sisa Hasil Usaha telah diketahui, kemudian pembagian Sisa
Hasil Usaha pun dilakukan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran
Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada
Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992
yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
v Sebagai contoh Kasus SHU KSP Nasari
KSP Nasari yang jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000,- menyajikan perhitungan
laba/rugi singkat pada 31 Desember 2003 sebagai berikut : (hanya untuk
anggota):
Penjualan
Rp. 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi
40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
A. Perhitungan
pembagian SHU
Keterangan SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-
Keterangan SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-
C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk
jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal
koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk
jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Sahala Panggabean :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
- Jasa
anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x
Pembelian Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
v Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Prinsip-prinsip pembagian SHU KSP Nasari sama dengan
prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, yang dapat kita ketahui prinsip-prinsip
tersebut adalah sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
BalasHapusServices Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Keterangan tambahan :
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
3. SPI-PI Besi Baja,
4. SPI-PI Produk Kehutanan,
5. SPI-PI Barang Bekas,
6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
7. Produk-produk Lartas SNI
8. LS ( Laporan Surveyor )
9. LS Alas kaki
10. LS Garment
11. LS Textile
12. LS Electronik
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id