OTORITAS JASA KEUANGAN




Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.

Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.

Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.

Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.

Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.

Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.

Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.

Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.

Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.


Visi :
Menjadi lembaga pengawasan industri jika keuangan, menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi :
·   Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
·   Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
·   Melindungi kepentingan konsumen & masyarakat



Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
3.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
4.      Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

·    WEWENANG OJK
Wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
1.   Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
a.    Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
b.   Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
c.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
d.   Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

2.   Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
a.  Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
b.   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
c.    Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
d.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
e.    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
f.     Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
g.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3.   Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
a.    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.   Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
e.    Melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.     Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h.   Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Undang-undang perlindungan konsumen digunakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak yang sekaligus ditujukan untuk mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya (Suryani,2008:332). Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen merupakan jamianan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan (Meilany,2008). Pada kenyataanya undang-undang tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan, perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih intensif sangat dibutuhkan.
Suatu peraturan dan pengawasan oleh pihak yang memiliki otoritas tertentu menjadi salah satu upaya dalam pengantisipasian terjadinya pelanggaran atas produk perbankan. Lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan dapat melakukan upaya tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, adalah lembaga yang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industry jasa keuangan.

1.       Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
2.      Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
3.      Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.

2.  Pelaksana kegiatan operasional
Ketua merangkap anggota:
1.   Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik 
merangkap anggota;
2.   Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
3.   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 
4.   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
5.   Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
6.   Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
7.   Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
8.   Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.


1.   Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2.   Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3.   Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4.   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5.   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
6.   Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
SUMBER




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA PERUSAHAAN PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

SHU koperasi nasari