OTORITAS JASA KEUANGAN
Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan
dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status
independen, dan kedudukan OJK.
Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas,
dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.
Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk
Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian
Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.
Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan
kepegawaian di OJK.
Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam
rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di
dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika
diperlukan.
Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta
kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi
pelanggaran.
Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang
dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.
Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat
laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang
dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta
protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan
yang bersifat internasional.
Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan
yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.
Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU
OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan
kewenangan OJK.
Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai
berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.
Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah
fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke
OJK.
Visi :
Menjadi
lembaga pengawasan industri jika keuangan, menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi :
· Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel
· Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
· Melindungi
kepentingan konsumen & masyarakat
Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas
utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan;
2.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal;
3.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
4.
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Wewenang
yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
1.
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan
Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
a.
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan
kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan
sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan
izin usaha bank;
b.
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber
dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
c.
Pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas
aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio
pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait
dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit
(credit testing); dan standar akuntansi bank;
d.
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek
kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip
mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme
dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
2.
Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank
dan Non-Bank) meliputi:
a.
Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK.
b.
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan
di sektor jasa keuangan;
c.
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan
tugas OJK;
d.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
e.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
f.
Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban;
g.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
3.
Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan
(bank dan non-bank) meliputi:
a.
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa
keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.
Memberikan perintah tertulis kepada
lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
e.
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.
Menetapkan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
h.
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha,
izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda
terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau
penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Undang-undang perlindungan konsumen
digunakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
banyak yang sekaligus ditujukan untuk mendapatkan kepastian atas barang dan
atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu,
jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya (Suryani,2008:332).
Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen
merupakan jamianan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan
mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan jasa yang diberikan (Meilany,2008). Pada kenyataanya undang-undang
tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh
lembaga keuangan, perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih
intensif sangat dibutuhkan.
Suatu peraturan dan pengawasan oleh pihak
yang memiliki otoritas tertentu menjadi salah satu upaya dalam pengantisipasian
terjadinya pelanggaran atas produk perbankan. Lembaga yang independen, bebas dari
campur tangan pihak lain dan dapat melakukan upaya tersebut adalah Otoritas
Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, adalah lembaga yang didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industry jasa keuangan.
1.
Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai
kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh
Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
2.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner
yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
terhadap Kode Etik.
3.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam
perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi,
dan Kesetaraan.
2. Pelaksana kegiatan
operasional
Ketua
merangkap anggota:
1. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
2. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
5. Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
6. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
7. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
8. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
1. Ketua Dewan
Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua
Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
Ketua Dewan
Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
6. Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar