Nama    : Kalila Serin Xaviera
Kelas    : 3ea11
NPM     : 13217120



v  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Bentuk – bentuk koperasi sesuai PP NO. 60/1959
1.      Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.      Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.      Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
4.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasiyang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959

v  JENIS – JENIS KOPERASI
            Jenis – jenis Koperasi berdasar kondisi dan kepentingan :
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

·         
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

v  LATAR BELAKANG PENDIRIAN KOPERASI NASARI

Bentuk Koperasi dari Koperasi Nasari adalah Koperasi Primer
Jenis Koperasi dari Koperasi Nasari adalah Koperasi Simpan Pinjam


Sejarah Singkat KSP Nasari

KSP Nasari berdiri tanggal 31 Agustus 1998. Sebelum berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam, dulunya KSP Nasari bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Nasari dengan Badan Hukum Nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 dengan jumlah anggota KSU Nasari pada saat itu sebanyak 25 orang. Pada tahun 2002 KSP Nasari dapat beroperasi dengan wilayah usaha se-Jawa Tengah. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya perubahan Anggaran Dasar KSP Nasari dengan Nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 oleh Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah.
Perkembangan KSP Nasari dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini mendorong Pengurus KSP Nasari untuk mengembangkan wilayah usahanya. Dengan diterbitkannya Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dengan Nomor : 02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003, terhitung tahun 2003 KSP Nasari dapat beroperasi di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2004, tepatnya tanggal 01 Juni 2004 KSU Nasari berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan Nomor : 55/PAD/MENEG.I/VI/2004. KSP Nasari sebagai badan usaha yang berbadan hukum, juga telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Departeman Keuangan Republik Indonesia Kantor Wilayah X Jateng dan DI Yogyakarta Kantor Pelayanan Pajak Semarang Selatan dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.069.710.517.000. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2006 setiap Kantor Cabang KSP Nasari juga telah mendaftar sebagai wajib pajak.



V I S I
Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa, dengan mengembangkan potensi Ekonomi Rakyat menuju Sejahtera Bersama

MISI
·      Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini
·      Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
·      Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat sebagai Anggota/calon Anggota

o   Legalitas Koperasi Nasari
-       Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SISP) nomor : 165/SISP/Dep.I/2011 pada tanggal 12 Desember 2012
-       Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor : 11.01.2.51.00380 pada tanggal 08 Oktober 2009
-       Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dengan Nomor : 02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003
-       Anggaran Dasar KSP Nasari dengan Nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002

v  PRODUK KOPERASI NASARI

1.      Layanan Pinjaman
·         Pinjaman Pensiun
Pinjaman Khusus Pensiunan PNS, TNI & Polri sebagai Anggota yang mengambil gaji di Kantor Pos, Bank BRI, Bank BTPN, & Bank Daerah. Pola pengembalian Pinjamannya dengan jaminan gaji Pensiun bulanan yang langsung dipotong oleh Juru bayar Pensiun di Kantor Pos, Bank BRI, Bank BTPN dan Bank Daerah sebagai Kantor Bayar Pensiun.
·         Pinjaman Prima Agen Pos
Pinjaman yang disalurkan kepada para mitra / Agen PT.Pos Indonesia (Persero) yang telah menjalin kerjasama dengan KSP Nasari melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di seluruh Indonesia.
·         Pinjaman Mikro Sinari
Pinjaman kepada para Anggota untuk memenuhi kebutuhan Modal Usaha mikro kecil menengah atau kebutuhan lainnya dengan jaminan BPKB kendaraan dan Pinjaman di Asuransikan.
·         Pinjaman Karyawan
Pinjaman karyawan Aktif adalah pinjaman yang disalurkan kepada Karyawan aktif yang sudah bekerja minimal 1 tahun atau sudah Karyawan Tetap di suatu perusahaan/instansi yang menjalin kerjasama dengan KSP Nasari melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
2.      Layanan Simpanan
·         Simaster Umum
Layanan Simpanan harian bagi masyarakat luas sebagai anggota / anggota belum penuh,Jasa Simpanan diatas rata - rata Perbankan,Penyetoran dan pengambilan Fleksible menyesuaikan keinginan penyimpan fasilitas jemput bola dan auto debet untuk pembayaran tagihan rutin ( PLN, PDAM, Telp dll ).
·       Simaster Profit
Simpanan Berjangka dengan hasil optimal dan pilihan yang sangat menguntungkan, Simpanan ini dihimpun dari masyarakat/kalangan umum sebagai anggota/anggota belum penuh
JANGKA WAKTU
JASA SIMPANAN
3 BULAN
8,5 %
6 BULAN
9 %
12 BULAN
10 %
24 BULAN
10,5
TABEL JASA SIMPANAN










·         Simpanan Sinergi
Simpanan berjangka dimana bunga simpanan berjangka akan dibayarkan dimuka dan hadiah Cashback tanpa di undi
·         Simpanan I Umrah
Simpanan i Umrah adalah Simpanan untuk perorangan, merupakan simpanan dengan prinsip “wadiah” (titipan) dalam mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah UMRAH
v HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI NASARI

SAHALA PANGGABEAN, MBA
Ketua Pengurus

RINTO E. SINAGA
Direktur Utama

PARASMIN SIMANJUNTAK
Direktur Operasi

KOKO KISWOKO
Direktur Pengembangan  Bisnis

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
      1.      Rapat anggota
      2.      Pengurus
      3.      Pengawas
      4.      Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dengan struktur organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan oleh KSP Nasari, beberapa prestasi prestasi telah diraih oleh koperasi ini anatara lain:
      1.      Memperoleh Sertifikat Best Executive Award tahun 2002 dari Internasional Human Resources Development Program.
      2.      Memperoleh Predikat Sertifikat A (sangat baik) dengan jumlah nilai 90 dari dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2003.
      3.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 81,10 dari dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2002.
      4.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 85,93 dari dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2003.
      5.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 86,40 dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah daerah Kota Semarang Tahun 2004.
      6.      First Golden Trophy 2005, Entering The World Opportunities From Minister Of Manpower And Transmigration Republic Of Indonesia And Minister Of Social Republic Of Indonesia, Tahun 2005.
      7.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 86,64 dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
      8.      Memperoleh Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2005 Berdasarkan Keputusan mentri Koperasi Dan UKM RI No.71/Kep/M.KUKM/VII/2006 tanggal 25 Juli 2006.
      9.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 83,05 dari Dinas Koperasi Usaha kecil Menengah Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2006.
     10.  Memperoleh The Indonesia Small & Medium Business Enterpreneur Award 2007 Dari Majalah Wirausaha & Keungan Bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan KUKM RI.
     11.  Memperoleh Penghargaan SATYALANCANA PEMBANGUNAN dari Presiden Republik Indonesia Tahun 2010.
     12.  Memperoleh Penghargaan dalam “KSP/KJKS Award 2011”  pada Nopember 2011, Juara Umum II, dan sebagai Koperasi paling cepat pertumbuhan assetnya serta koperasi yang memiliki struktur organisasi usaha paling dinamis sesuai  lembaga intermediasi.

KSP Nasari mencoba untuk menjadi koperasi terdepan di Indonesia, dengan prestasi yang telah banyak diraih dengan motto "Kesejahteraan Bersama", koperasi ini mampu melayani masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Referensi




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA PERUSAHAAN PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

SHU koperasi nasari