Nama : Kalila Serin Xaviera
Kelas : 3ea11
NPM : 13217120
v BENTUK – BENTUK
KOPERASI
Bentuk – bentuk
koperasi sesuai PP NO. 60/1959
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat
di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.
Koperasi
Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II
(kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Koperasi
Gabungan
Koperasi
yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi
Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967:
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasiyang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder
adalah Induk-induk koperasi Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
v JENIS – JENIS KOPERASI
Jenis
– jenis Koperasi berdasar kondisi dan kepentingan :
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut.
·
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3.
Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
v LATAR BELAKANG PENDIRIAN KOPERASI NASARI
Bentuk Koperasi dari Koperasi Nasari adalah Koperasi Primer
Jenis Koperasi dari Koperasi Nasari adalah Koperasi Simpan Pinjam
Sejarah
Singkat KSP Nasari
KSP Nasari berdiri tanggal 31 Agustus 1998. Sebelum
berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam, dulunya KSP Nasari bernama Koperasi
Serba Usaha (KSU) Nasari dengan Badan Hukum Nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998
dengan jumlah anggota KSU Nasari pada saat itu sebanyak 25 orang. Pada tahun
2002 KSP Nasari dapat beroperasi dengan wilayah usaha se-Jawa Tengah. Hal ini
diperkuat dengan telah disetujuinya perubahan Anggaran Dasar KSP Nasari dengan
Nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 oleh Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi
Jawa Tengah.
Perkembangan KSP Nasari dari tahun ke tahun
mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini mendorong Pengurus KSP Nasari
untuk mengembangkan wilayah usahanya. Dengan diterbitkannya Surat Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dengan Nomor :
02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003, terhitung tahun 2003 KSP Nasari dapat
beroperasi di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2004, tepatnya tanggal 01 Juni 2004 KSU
Nasari berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan Nomor :
55/PAD/MENEG.I/VI/2004. KSP Nasari sebagai badan usaha yang berbadan hukum,
juga telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak
Departeman Keuangan Republik Indonesia Kantor Wilayah X Jateng dan DI
Yogyakarta Kantor Pelayanan Pajak Semarang Selatan dan memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) : 02.069.710.517.000. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi
daerah, mulai tahun 2006 setiap Kantor Cabang KSP Nasari juga telah mendaftar
sebagai wajib pajak.
V I S I
Menjadi Koperasi Terbaik Milik
Bangsa, dengan mengembangkan potensi Ekonomi Rakyat menuju Sejahtera Bersama
MISI
· Mengelola
Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini
· Melakukan
Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
· Memberikan
Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat sebagai Anggota/calon Anggota
o
Legalitas Koperasi
Nasari
- Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam (SISP) nomor : 165/SISP/Dep.I/2011 pada tanggal 12
Desember 2012
- Tanda
Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor : 11.01.2.51.00380 pada tanggal 08 Oktober
2009
- Surat Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dengan Nomor :
02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003
- Anggaran
Dasar KSP Nasari dengan Nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002
v
PRODUK KOPERASI
NASARI
1.
Layanan Pinjaman
·
Pinjaman Pensiun
Pinjaman
Khusus Pensiunan PNS, TNI & Polri sebagai Anggota yang mengambil gaji di
Kantor Pos, Bank BRI, Bank BTPN, & Bank Daerah. Pola pengembalian
Pinjamannya dengan jaminan gaji Pensiun bulanan yang langsung dipotong oleh
Juru bayar Pensiun di Kantor Pos, Bank BRI, Bank BTPN dan Bank Daerah sebagai
Kantor Bayar Pensiun.
·
Pinjaman Prima
Agen Pos
Pinjaman yang disalurkan kepada para mitra / Agen PT.Pos
Indonesia (Persero) yang telah menjalin kerjasama dengan KSP Nasari melalui
Perjanjian Kerja Sama (PKS) di seluruh Indonesia.
·
Pinjaman Mikro
Sinari
Pinjaman kepada para Anggota untuk memenuhi kebutuhan Modal
Usaha mikro kecil menengah atau kebutuhan lainnya dengan jaminan BPKB kendaraan
dan Pinjaman di Asuransikan.
·
Pinjaman Karyawan
Pinjaman karyawan Aktif adalah pinjaman yang disalurkan
kepada Karyawan aktif yang sudah bekerja minimal 1 tahun atau sudah Karyawan
Tetap di suatu perusahaan/instansi yang menjalin kerjasama dengan KSP Nasari
melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
2.
Layanan
Simpanan
·
Simaster Umum
Layanan Simpanan harian bagi masyarakat luas sebagai anggota
/ anggota belum penuh,Jasa Simpanan diatas rata - rata Perbankan,Penyetoran dan
pengambilan Fleksible menyesuaikan keinginan penyimpan fasilitas jemput bola
dan auto debet untuk pembayaran tagihan rutin ( PLN, PDAM, Telp dll ).
·
Simaster Profit
Simpanan Berjangka dengan hasil optimal dan pilihan yang
sangat menguntungkan, Simpanan ini dihimpun dari masyarakat/kalangan umum
sebagai anggota/anggota belum penuh
JANGKA WAKTU
|
JASA SIMPANAN
|
3 BULAN
|
8,5 %
|
6 BULAN
|
9 %
|
12 BULAN
|
10 %
|
24 BULAN
|
10,5
|
·
Simpanan Sinergi
Simpanan berjangka dimana bunga simpanan berjangka akan
dibayarkan dimuka dan hadiah Cashback tanpa di undi
·
Simpanan I Umrah
Simpanan i Umrah adalah Simpanan
untuk perorangan, merupakan simpanan dengan prinsip “wadiah” (titipan) dalam
mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah UMRAH
v HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI NASARI
SAHALA
PANGGABEAN, MBA
Ketua Pengurus
RINTO E. SINAGA
Direktur Utama
PARASMIN SIMANJUNTAK
Direktur Operasi
KOKO KISWOKO
Direktur Pengembangan Bisnis
Menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat
anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Rapat
Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dengan
struktur organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan oleh KSP Nasari,
beberapa prestasi prestasi telah diraih oleh koperasi ini anatara lain:
1. Memperoleh
Sertifikat Best Executive Award tahun 2002 dari Internasional Human Resources
Development Program.
2. Memperoleh
Predikat Sertifikat A (sangat baik) dengan jumlah nilai 90 dari dinas Pelayanan
Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2003.
3. Memperoleh
Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 81,10 dari dinas Pelayanan
Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2002.
4. Memperoleh
Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 85,93 dari dinas Pelayanan
Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2003.
5. Memperoleh
Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 86,40 dari Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah daerah Kota Semarang Tahun 2004.
6. First
Golden Trophy 2005, Entering The World Opportunities From Minister Of Manpower
And Transmigration Republic Of Indonesia And Minister Of Social Republic Of
Indonesia, Tahun 2005.
7. Memperoleh
Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 86,64 dari Dinas Koperasi Usaha
Kecil Menengah Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
8. Memperoleh
Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2005 Berdasarkan
Keputusan mentri Koperasi Dan UKM RI No.71/Kep/M.KUKM/VII/2006 tanggal 25 Juli
2006.
9. Memperoleh
Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 83,05 dari Dinas Koperasi Usaha
kecil Menengah Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2006.
10. Memperoleh
The Indonesia Small & Medium Business Enterpreneur Award 2007 Dari Majalah
Wirausaha & Keungan Bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan KUKM RI.
11. Memperoleh
Penghargaan SATYALANCANA PEMBANGUNAN dari Presiden Republik Indonesia Tahun
2010.
12. Memperoleh
Penghargaan dalam “KSP/KJKS Award 2011” pada Nopember 2011, Juara Umum
II, dan sebagai Koperasi paling cepat pertumbuhan assetnya serta koperasi
yang memiliki struktur organisasi usaha paling dinamis sesuai lembaga
intermediasi.
KSP
Nasari mencoba untuk menjadi koperasi terdepan di Indonesia, dengan prestasi
yang telah banyak diraih dengan motto "Kesejahteraan Bersama",
koperasi ini mampu melayani masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan ekonomi
Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Referensi
Komentar
Posting Komentar