KOPERASI
KOPERASI
A.
DEFINISI KOPERASI
Definisi koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’
yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti
‘bersama’, sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara
terminologi, koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja
sama’.
Pengertian koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah
dan tidak bermaksud mencari untung.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia), pengertian koperasi menurut
Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Menurut ILO (Internasional
Labour Organization), definisi koperasi menurut ILO atau organisasi
buruh internasional adalah penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah sebuah badan hukum yang berlandaskan asas
kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
B. SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun
1908, Dr.
Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun
1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun
1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi
di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang
menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di
Tasikmalaya.Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12
Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti
SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
a. Perkembangan
Koperasi di Indonesia
·
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan
koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1)
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2)
Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)
Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
b. Perkembangan
Koperasi pada masa Orde
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1.
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
o
menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
o
menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
3.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
c. Perkembangan
Koperasi pada masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain
peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang
harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi
potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat
inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga
arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah
(masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan
ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan
perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan
elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
A. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya
sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi
dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas
dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
Berikut merupakan 7 prinsip-prinsip
koperasi dan penjelasannya sesuai yang tertera pada Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Prinsip utama koperasi
adalah keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan
bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi,
tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut.
Tiap anggota juga secara
sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri tanpa ada paksaan. Nantinya modal
dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
· Menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
· Seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
Sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa:
·
Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apa pun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk struktur
organisasi dengan landasan asas kekeluargaan. Tiap anggota koperasi bebas
berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Hal tersebut berlaku pada tiap
kegiatan koperasi seperti penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas,
penentuan pengurus dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di
koperasi.
Pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah
yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Tujuan utama koperasi secara
khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk dapat memenuhi tujuan
tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan
merata kepada semua anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan
pada besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil
dan setara.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Prinsip koperasi berikutnya
adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan
timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi.
Modal dalam
koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata
atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah
wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Pemberian balas jasa
disesuaikan dengan besarnya modal yang tersedia dengan asas keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan secara transparan.
5. Kemandirian
Prinsip koperasi salah
satunya adalah kemandirian. Artinya koperasi bersifat mandiri dan tidak berada
di bawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instasi lain.
Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya.
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha
sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan, perbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Tiap anggota mempunyai
peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri
dengan berperan aktif pada tiap tugas yang diberikan.
6. Pendidikan Perkoperasian
Arah dan tujuan koperasi
untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif. Untuk
mewujudkannya diperlukan keahlian dalam pendidikan pengkoperasian dalam
penerapannya. Pendidikan perkoperasian memberikan bekal kemampuan bekerja
setelah terjun dalam masyarakat.
Melalui usaha-usaha
pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota akan sangat dihargain dan
dianjurkan dalam berkehidupan koperasi.
7. Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi menerapkan sikap
mandiri, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap harus menjalin
hubungan dan kerjasama. Kegiatan kerjasama antar koperasi satu dengan
koperasi lainnya diperlukan guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional. Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi yang terlibat tersebut dan memperluas bidang usaha.
B.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi
pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jika anggotanya sejahtera,
maka tujuan koperasi tercapai.
Berdasarkan pasal tersebut,
bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan
adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi
diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk
masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah
anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan
aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
C.
KONSEP KOPERASI
1. Konsep
koperasi Negara barat
Konsep
koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang
dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk
mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun
perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling
bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa
surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan
menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang
belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
·
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
b.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
·
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
a. Pengembangan sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
1. Konsep koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
2.
Konsep
koperasi negara berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi
didominasi dengan campur tangan pemerintah memang dapat dimaklumi
karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia dan modalnya
yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk
koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah tak tumbuh dan
berkembang seperti diindonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan
pola top down harus diubah menjadi bottom up approach .
Hal
ini dimaksudkan agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi
oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka
koperasi akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta,tumbuh dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia
sangatlah mirip dengan konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu
merasionalkan factor produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif
sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya seperti di Indonesia.
-
koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
-
perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi.
B.
ALIRAN KOPERASI
1.
Pengertian
Aliran Yardstick, dan contohnya
Menurut
pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai
penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan
koperasi yang terbatasi pada segi menghilangkan praktek – praktek persaingan
yang t idak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
Contohnya :
-
Ada
pada negara berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
-
Peran
pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi sepenuhnya
ditanggung oleh para anggotanya.
-
Dan
pengaruh aliran ini kebih kuat pada negara – negara barat, se perti AS, Swedia,
Denmark, Jerman dan Belanda.
Pada Aliran Yardstick ada kekuatan
dan kelemahan dalam aliran koperasi yaitu
-
Kekuatan
:
·
Hubungan
pemerintah dan gerakan koperasi bersifat netral.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengoreksi, mengimbangi dan menetralisasikan.
-
Kelemahan
:
·
Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri karena
pemerintah tidak ikut campur tangan.
2.
Pengertian
Aliran Sosialis, dan contohnya
Pada
pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangang
aliran Yardstick. Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehandiran koperasi di
masyarakat kapitalis harus berfungsi sebagi kekuatan untuk mengganti sistem
perekonomian kapitalis tersebut.
Contohnya :
-
Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
-
Pengaruh
aliran ini ada pada negara Eropa Timur dan Rusia.
-
3.
Pengertian
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) dan contohnya
Aliran
ini dapat dikategorikan aliran tengah. Karena di satu pihak sebagaimana aliran
yardstick, aliran yang memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai sistem
perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis,
sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di
seradikal aliran sosial.
Jadi
menurut aliran persemakmuran ( Commonwealth) ini fungsi dan peran koperasi
didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar,
tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk
perusahan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan
dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
E.D.Damanik
membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni :
1.
Cooperative
commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2. School of modified atau juga di
sebut school of competitive yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurang dampak negatif dari kapitalis.
3.
The
socialist school
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
4.
Cooperative
sector school
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar