SHU koperasi nasari
v P engertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : - Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. - SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. - Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. v Informasi Dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut: 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3...