KOPERASI


KOPERASI
A.     DEFINISI KOPERASI
Definisi koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.
Pengertian koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut ILO (Internasional Labour Organization), definisi koperasi menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah sebuah badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
B.      SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.        menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
                        2.       memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                        3.       memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupupertanian yang bermodal kecil

a.      Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1)      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2)      Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

b.      Perkembangan Koperasi pada masa Orde
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
o   menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
o   menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.       Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.       Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.



c.       Perkembangan Koperasi pada masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

A.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
Berikut merupakan 7 prinsip-prinsip koperasi dan penjelasannya sesuai yang tertera pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip utama koperasi adalah keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut.
Tiap anggota juga secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri tanpa ada paksaan. Nantinya modal dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·      Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
·      Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa:
·         Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi dengan landasan asas kekeluargaan. Tiap anggota koperasi bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Hal tersebut berlaku pada tiap kegiatan koperasi seperti penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Tujuan utama koperasi secara khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan merata kepada semua anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan pada besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan setara.

4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip koperasi berikutnya adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Pemberian balas jasa disesuaikan dengan besarnya modal yang tersedia dengan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan secara transparan.
5.       Kemandirian
Prinsip koperasi salah satunya adalah kemandirian. Artinya koperasi bersifat mandiri dan tidak berada di bawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instasi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya.
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Tiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri dengan berperan aktif pada tiap tugas yang diberikan.
6.       Pendidikan Perkoperasian
Arah dan tujuan koperasi untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif. Untuk mewujudkannya diperlukan keahlian dalam pendidikan pengkoperasian dalam penerapannya. Pendidikan perkoperasian memberikan bekal kemampuan bekerja setelah terjun dalam masyarakat.
Melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota akan sangat dihargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi.
7.       Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi menerapkan sikap mandiri, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap harus menjalin hubungan dan kerjasama. Kegiatan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya diperlukan guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi yang terlibat tersebut dan memperluas bidang usaha.
B.      TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jika anggotanya sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

C.     KONSEP KOPERASI
1.       Konsep koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
·         Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
b.       Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·            Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.     Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b.     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
·         Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
a.     Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.     Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
1.       Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
2.       Konsep koperasi negara berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi didominasi dengan campur tangan pemerintah  memang dapat dimaklumi  karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia  dan modalnya  yang  terbatas  dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah  tak tumbuh dan berkembang  seperti diindonesia  dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan  pola top down  harus diubah menjadi  bottom up approach .
Hal ini dimaksudkan  agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi  akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh  dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di Indonesia.

-          koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
-          perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


B.      ALIRAN KOPERASI
1.       Pengertian Aliran Yardstick, dan contohnya
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan koperasi yang terbatasi pada segi menghilangkan praktek – praktek persaingan yang t idak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
Contohnya :
-          Ada pada negara berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
-          Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi sepenuhnya ditanggung oleh para anggotanya.
-          Dan pengaruh aliran ini kebih kuat pada negara – negara barat, se perti AS, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.
Pada Aliran Yardstick ada kekuatan dan kelemahan dalam aliran koperasi yaitu
-          Kekuatan :
·         Hubungan pemerintah dan gerakan koperasi bersifat netral.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengoreksi, mengimbangi dan menetralisasikan.
-          Kelemahan :
·         Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri karena pemerintah tidak ikut campur tangan.
2.       Pengertian Aliran Sosialis, dan contohnya
Pada pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangang aliran Yardstick. Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehandiran koperasi di masyarakat kapitalis harus berfungsi sebagi kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
Contohnya :
-          Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
-          Pengaruh aliran ini ada pada negara Eropa Timur dan Rusia.
-           
3.       Pengertian Aliran Persemakmuran (Commonwealth) dan contohnya
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Karena di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran yang memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Jadi menurut aliran persemakmuran ( Commonwealth) ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
E.D.Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni :
1.       Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2.       School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurang dampak negatif dari kapitalis.
3.       The socialist school
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4.       Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.



Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA PERUSAHAAN PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

SHU koperasi nasari